Apartemen dikenal sebagai hunian vertikal di perkotaan yang sangat mengandalkan tingkat kepraktisan. Dari segi fasilitas dan tingkat keamanan, kualitasnya tak perlu diragukan lagi. Lokasinya pun dibangun di atas lahan yang strategis, baik itu dekat dengan fasilitas umum, pusat perbelanjaan, hingga area perkantoran.
Dengan segala kelebihan tersebut, tentu ada prospek yang bagus bila mengubah apartemen menjadi lokasi usaha atau domisili kantor. Apalagi jika mempertimbangkan harga sewa ruang kantor di office building yang begitu mahal, rata-rata mencapai Rp213.000 per meter persegi per bulan di tahun 2019.
Mengubah Apartemen Jadi Lokasi Usaha

Akhirnya, mengubah apartemen jadi lokasi usaha bisa menjadi ide yang menarik. Namun yang jadi pertanyaan, bolehkan kita mengubah apartemen menjadi lokasi usaha?
Sebelum memutuskan ingin mengubah hunian susun ini menjadi tempat usaha, sebaiknya kita pahami dulu peraturannya. Sebab apartemen yang masuk dalam kategori rumah susun memiliki regulasi khusus.
Berbeda dengan rumah tapak yang masih diperbolehkan diubah menjadi domisili kantor, apartemen memiliki payung hukum yang berbeda. Sebagai pengusaha yang baik, tentunya kamu mesti tahu terlebih dulu bagaimana penggunaan fungsi apartemen dengan baik.
Tujuannya agar usaha dapat berjalan secara lancar tanpa tersendat hukum. Nah, berikut ini ulasan selengkapnya.
BACA JUGA: Cepat Laku, 10 Tips Menyewakan Apartemen Ini Wajib Kamu Coba
Apa Itu Domisili Tempat Usaha/PT?
Domisili kerap kali dikaitkan dengan tempat seseorang tinggal. Bagaimana jika tempat tinggal malah berpindah-pindah karena urusan pekerjaan?
Untuk memudahkan memahami definisi domisili, kamu bisa membedakannya menjadi dua jenis. Yaitu domisili secara yuridis dan domisili sesuai KUH Perdata.
Tidak hanya manusia yang memerlukan data domisili. Sebuah tempat usaha juga wajib menyertakan alamat dan domisilinya secara jelas. Badan hukum yang memiliki status sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum dengan diwakilkan para pengurusnya.
Seperti melakukan perjanjian jual beli, perjanjian kerja, sewa-menyewa, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, tiap orang mesti memiliki domisili. Begitu pula dengan badan hukum atau usaha. Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang telah dinyatakan sebagai perusahaan berbadan hukum.
Pendirian Usaha atau Perseroan Terbatas
Dalam pendirian PT, salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah melakukan pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP. Permohonan SKDP diajukan ke kantor kelurahan dengan bukti keterangan alamat perusahaan. Persyaratan lainnya yang diperlukan adalah:
- Fotokopi PPB tahun terakhir
- Perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha jika bukan di gedung perkantoran
- KTP direktur
- IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Mengenai domisili usaha sebenarnya telah diatur pada Pasal 5 UU No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Yang intinya adalah:
- Perseroan mesti memiliki nama serta tempat kedudukan di wilayah Indonesia yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.
- Perseroan mesti memiliki alamat lengkap sesuai dengan kedudukannya.
- Pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan serta akta yang dimilikinya, harus menyebutkan nama serta alamat lengkapnya.
Fungsi Apartemen Sesuai Kedudukan Hukum

Dalam UU Perseroan Terbatas, sebuah perseroan atau usaha harus memiliki nama dan tempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia. Kedudukan tersebut ditentukan dalam anggaran dasar.
Jadi tidak masalah apabila sebuah usaha didirikan di bangunan kantor maupun bukan kantor. Seperti rumah toko atau rumah kantor. Termasuk juga bila mendirikan kantor di apartemen dengan mengubah apartemen jadi lokasi usaha jika dilihat dari UU PT.
Yang jadi persoalan adalah peraturan yang mengatur soal apartemen. Sebab jika dilihat dari fungsi bangunan apartemen, berdasarkan aturan yang berlaku, apartemen berfungsi sebagai hunian.
Bukan sebuah tempat usaha. Maka ada sanksi yang bisa didapatkan pemilik apartemen apabila tidak memanfaatkannya sesuai fungsi.
Apartemen Sebagai Tempat Usaha

Sebenarnya tidak masalah apabila sebuah usaha didirikan di bangunan kantor maupun bukan kantor. Seperti di rukan, ruko, dan sebagainya. Tetapi bagaimana jika usaha didirikan di apartemen?
Pada prinsipnya, apartemen dalam perundang-undangan dibangun dengan fungsi sebagai hunian. Bangunan dengan fungsi ini meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, maupun rumah deret.
Sebagai salah satu bentuk bangunan, apartemen mesti dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Hal ini tertulis dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a UU 28/2002 yang intinya pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk memanfaatkan bangunan gedung sesuai fungsinya.
Tiap pemilik yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. Yaitu:
- Peringatan secara tertulis
- Pembatasan dalam kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara hingga permanen pada pelaksanaan pembangunan usaha
- Penghentian sementara hingga permanen pemanfaatan bangunan
- Pembekuan IMB
- Pencabutan IMB
- Pembekuan sertifikat gedung
- Pencabutan sertifikat gedung
- Perintah pembongkaran
Selain sanksi administratif di atas, pelaku dapat pula dikenai sanksi denda hingga 10 persen dari nilai bangunan apartemen. Sedangkan untuk sanksi pidana, tiap pemilik dan pengguna bangunan dapat diancam hukuman kurungan paling lama 3 tahun dan atau dengan denda 10% dari nilai bangunan.
Ketentuan diatas juga bisa dipertegas kembali dengan adanya peraturan dari pemerintah setempat. Misalnya di DKI Jakarta terdapat Peraturan Gubernur No.128 Tahun 2012 mengenai Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Bahkan untuk sebuah rumah tapak yang disulap menjadi tempat usaha pun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 49 Ayat 1 UU Perumahan.
Dalam pasal tersebut memaparkan bahwa rumah tapak bisa dijadikan sebagai tempat usaha. Tetapi sifatnya masih terbatas dan tidak boleh membahayakan serta mengganggu fungsi hunian.
Meskipun rumah tapak boleh dialihkan sebagai tempat usaha, pembatasan karyawan juga berlaku. Dalam Instruksi Gubernur Kepada DKI Jakarta No.135 Tahun 1988 terdapat penegasan mengenai pelarangan pemakaian tempat tinggal untuk usaha yang ada di kawasan padat hunian.
BACA JUGA: Banyak yang Belum Tahu, Ini Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan
Apartemen menjadi Ruang Kerja

Jika mengubah apartemen jadi lokasi usaha sesuai dengan peraturan memang tidak memungkinkan, tetapi menjadikan apartemen sebagai ruang kerja tentu tidak ada masalah. Apalagi di masa WFH seperti ini, tentu bekerja dari apartemen sangat menyenangkan.
Agar lebih optimal selama bekerja dari apartemen, kamu bisa mengubah ruangan kamu menjadi ruang kerja. Ada beberapa desain yang bisa kamu aplikasikan untuk mendapatkan ruang kerja di apartemen. Misalnya dengan membaca artikel berikut: 10 Langkah Menyulap Desain Ruang Kerja di Kamar Tidur yang Nyaman dan Kreatif
Kesimpulan
Maka dari beberapa pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa PT atau usaha yang berdomisili di apartemen statusnya bertentangan dengan hukum. Apartemen atau dalam istilah hukum disebut rumah susun, secara prinsip berfungsi sebagai hunian.
Jadi barangsiapa yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemenuhan fungsi, persyaratan, hingga penyelenggaraan gedung telah telah diatur dalam undang-undang, akan dikenai sanksi berupa administratif hingga sanksi pidana.
Demikian ulasan mengenai apakah bisa mengubah apartemen jadi lokasi usaha atau tidak. Meskipun secara hukum tidak bisa, pada dasarnya masih banyak pilihan bangunan selain apartemen yang bisa dijadikan tempat usaha. Kamu bisa melakukan pencarian sesuai kebutuhan dan pelajari mekanisme sewa-menyewanya. Semoga bermanfaat!
SpaceStock merupakan layanan properti konsultan terpercaya yang didukung oleh teknologi modern serta tampilan terkini. Kami menyediakan solusi pencarian properti lengkap dengan ribuan data kantor dan apartemen terverifikasi secara online. Tim agen lokal yang profesional juga telah melayani ribuan klien dengan pengetahuan pasar properti terbaik. Temukan properti idamanmu di sini!