Apartemen menjadi kebutuhan hunian bagi masyarakat daerah metropolitan. Jenis hunian ini memang dikenal lebih efektif untuk masyarakat perkotaan karena berbagai macam faktor. Selain lokasinya yang rata-rata berada di kawasan strategis, fasilitas yang ditawarkannya pun sangat beragam.
Bagi yang membeli apartemen second, tentu saja proses balik nama sertifikat apartemen harus dilakukan. Jika ingin melakukan hal demikian, maka perlu sekali tahu prosedur dan syarat proses balik nama secara jelas. Berikut prosedur dan tata cara balik nama sertifikat apartemen selengkapnya.
1. Pahami Kejelasan Perjanjian Jual Beli Apartemen

Pertama-tama, ketahui dengan jelas prosedur dan persyaratan jual beli apartemen. Kamu perlu memahami prosedur tersebut dengan baik agar hak penjual dan pembeli tidak disalah artikan.
Perjanjian jual beli apartemen pun tidak hanya secara lisan namun mesti dilakukan secara tertulis sebagai bukti otentik. Agar perjanjian jual beli kuat di mata hukum Indonesia, maka harus disertai bukti berupa materai serta tanda tangan dari kedua belah pihak.
Perjanjian jual beli biasanya disebut juga Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Adanya perjanjian ini sangat penting manfaatnya untuk proses pembuatan akta jual beli resmi atau AJB.
Setelah perjanjian tersebut dimiliki, barulah memulai langkah lebih lanjut dengan melengkapi berbagai macam dokumen pendukung.
2. Sertifikat Hak Milik

Pihak penjual apartemen mesti memiliki Sertifikat Hak Milik. Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan bahwa unit apartemen statusnya legal dan sudah dibagi terpisah-pisah sesuai bagiannya masing-masing.
SHM umumnya meliputi salinan buku tanah serta surat ukur tanah dan gambar unit apartemen. Pastikan unit apartemen yang hendak kamu beli sudah memiliki sertifikat hak milik.
3. Akta Jual Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah disepakati, maka proses selanjutnya adalah melakukan pembuatan Akta Jual Beli. Notaris yang sudah menyaksikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, maka selanjutnya mesti mengurus Akta Jual Beli. Adanya AJB ini digunakan sebagai bukti otentik untuk pengalihan hak tanah dan bangunan apartemen.
Notaris akan melakukan prosedur sesuai dengan peraturan pembuatan AJB yang diatur resmi oleh BPN. Dalam AJB, akan disertakan dengan balik nama dan mengganti nama yang melekat pada sertifikat hak milik dengan nama pembeli unit apartemen yang bersangkutan.
Dengan dicantumkannya nama pembeli pada sertifikat balik nama, maka penjual pun tidak lagi memiliki hak atas tanah serta bangunan yang sudah dibeli.
Baca Juga: Jangan Salah, Ini Beda Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB)
4. Penuhi Syarat Pengajuan Balik Nama Sertifikat Apartemen
Proses pengajuan balik nama sertifikat apartemen pun berlanjut dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari pemohon, KTP dari pemilik apartemen yang menjual apartemen tersebut
- Fotokopi kartu keluarga dari pemohon dan kartu keluarga dari pemilik apartemen
- Jika dikuasakan, harus menyertakan surat kuasa
- Fotokopi akta jual beli (AJB)
- Sertifikat apartemen asli
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
- Fotokopi NPW dari pemohon dan penjual
5. Melakukan Prosedur Pengajuan Balik Nama Apartemen di Kantor BPN

Jika semua persyaratan telah lengkap, maka kamu satukan semua berkas tersebut ke dalam satu folder. Kemudian datangi kantor BPN di wilayah apartemen dibangun. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
- Setibanya di kantor BPN, datangi loket pelayanan. Setelah itu kamu akan diminta mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat.
- Kemudian isi formulir tersebut secara lengkap. Jika ada yang kurang mengerti, kamu dapat menanyakannya kepada petugas yang bersangkutan.
- Setelah itu, serahkan formulir dan berkas yang telah kamu siapkan dari rumah kepada petugas.
- Petugas kemudian akan mengecek semua kelengkapan berkas balik nama.
- Pastikan kamu mendapatkan bukti penerimaan permohonan balik nama dari petugas yang melayani kamu.
- Tanda bukti ini akan berguna untuk mengambil sertifikat balik nama jika telah selesai prosesnya.
- Di sertifikat yang baru, petugas akan mengganti dengan mencoret nama pemegang hak yang lama menggunakan tinta hitam. Setelah itu, petugas akan mengganti dengan nama pemegang baru di sertifikat tersebut.
- Pembuatan sertifikat balik nama ini biasanya memerlukan proses hingga 7 hari kerja setelah pengajuan. Namun jika dilansir dari Rumah.com, praktik balik nama dapat memakan waktu antara 1-2 bulan.
- Biaya untuk melakukan balik nama sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah)
6. Hal-hal Mengenai Pembayaran Booking dan Down Payment

Dalam proses jual beli apartemen, pembeli harus melakukan booking apartemen terlebih dahulu serta menetapkan unit yang dikehendaki agar tidak diambil orang lain. Hal ini juga bermanfaat agar harganya tidak berubah di hari berikutnya.
Pembeli juga perlu melakukan pembayaran uang muka di mana biaya ini masuk mengikuti harta total pembelian apartemen. Setelah melalui prosedur tersebut, pihak penjual akan memberikan nomor urut beli yang berisi dokumen dan rincian pemesanan unit.
7. Pastikan Lagi Bahwa Dokumen Sudah Lengkap
Agar proses balik nama sertifikat lancar dan mudah, maka sekali lagi pastikan setiap berkas yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Perlu diingat bahwa seseorang yang sudah melunasi unit apartemennya dan berencana menjual apartemen tersebut tetapi sertifikat belum keluar, maka dalam hal ini ia hanya memiliki PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Jika hal tersebut terjadi, pada dasarnya pemilik unit dapat melakukan pengalihan hak serta kewajiban atas apartemen kepada pihak pembeli. Caranya dengan mengalihkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara penjual dengan pengembang yang terkait dengan apartemen tersebut. Pengalihan dilakukan dengan membuat perjanjian antara pembeli lama dengan pembeli baru.
Itulah syarat dan proses balik nama sertifikat apartemen beserta hal-hal yang berkaitan dengan proses balik namanya. Sebaiknya lakukan proses balik nama secara mandiri, tanpa melibatkan calo agar kamu paham bagaimana proses yang sebenarnya dan tidak menghabiskan banyak biaya. (Source: Finansialku.com)