Bicara soal cara mengkonversi tanah Eigendom Verponding maka tidak bisa lepas dari kebijakan politik hukum pertanahan nasional beberapa tahun silam. Kala itu di tahun 1960, Indonesia melakukan kodifikasi hukum tanah menjadi hukum tanah nasional. Disebutkan bahwa tanah-tanah dengan hak barat harus dikonversi menjadi tanah hak Indonesia dalam jangka waktu 20 tahun. Itu artinya hanya sampai tahun 1980.
Sayangnya, meski kebijakan tersebut telah lewat beberapa dekade silam, masih banyak sekali tanah dengan hak barat yang belum dikonversi. Salah satunya masih berstatus tanah Eigendom Verponding. Padahal sesuai dengan teori Domein Verklaring, tanah-tanah yang tidak bisa dibuktikan haknya bakal menjadi milik negara.
Tanah Eigendom Verponding Rawan Sengketa

Kata Eigendom Verponding berasal dari bahasa Belanda, yaitu eigendom yang artinya hak milik tetap atas sebidang tanah dan verponding artinya surat tagihan pajak dari tanah yang dimaksudkan. Intinya Eigendom Verponding adalah suatu hak tanah yang dimiliki oleh orang Indonesia pada zaman Belanda yang dikeluarkan untuk tagihan pajak.
Sejak tahun 1980 status tanah dengan hak ini telah dihapus oleh pemerintah. Tetapi sayangnya meski pemerintah telah mengeluarkan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) pada tahun 1960, tidak disebutkan bagaimana cara mengkonversi status hak tanah barat menjadi status hak tanah nasional.
Tak salah bila kemudian banyak sengketa muncul di atas tanah dengan status warisan belanda. Salah satunya adalah tanah Eigendom Verponding yang bersertifikat bukan atas nama pemilik aslinya.
Hanya saja persoalan semacam itu tetap bisa diselesaikan di jalur hukum sebagaimana yang tertera dalam Pasal 32 PP No. 24 tahun 1997 bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan suatu sertifikat tanah, maka mereka bisa mengajukan tuntutan dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat tersebut diterbitkan. Artinya jika seseorang merasa dirugikan, bisa langsung mengajukan tuntutan. Dan nantinya akan ada proses melalui lembaga pengadilan.
Jika dalam proses peradilan ternyata seseorang adalah pemenangnya dan terbukti bahwa kamu adalah pemilik asli tanah tersebut. Maka orang tersebut bisa meminta BPN untuk mencabut Sertifikat Hak Milik yang sudah diterbitkan atas tanah tersebut. Kemudian kamu bisa mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik baru atas nama kamu sendiri sebagai pemilik asli tanah tersebut.
Halnya saja, untuk menghindari hal-hal demikian maka sangat disarankan sebelum membeli tanah perlu terlebih dahulu mengetahui bagaimana sejarah kepemilikan tanah tersebut. Jangan sampai sudah terlanjur membeli tanah ternyata dikemudian hari tanah tersebut diklaim orang lain yang ternyata adalah pemilik aslinya.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Tanah Girik, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengubahnya Menjadi SHM
Cara Mangubah Hak Eigendom Verponding
Setelah Indonesia merdeka, digagaslah Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai kondifikasi hukum tanah nasional. Salah satu yang diatur konversi hak atau tanah, termasuk Eigendom Verponding. UUPA diterbitkan pada tahun 1960. Dalam UUPA diatur bahwa Eigendom Verponding harus dikonversikan menjadi hak milik pribadi.
Pengonversian Eigendom Verponding menjadi hak milik dilakukan setelah diberlakukannya UUPA, atau selambat lambatnya 20 tahun setelah UUPA. Berarti, seharusnya pada tahun 1980 semua tanah dengan hak Eigendom Verponding harus sudah dikonversi menjadi hak milik pribadi.
Namun pada kenyataannya, sampai sekarang masih banyak sekali tanah Eigendom Verponding yang belum dikonversi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal ini. Padahal prosedur pengonversian Eigendom Verponding menjadi hak milik terbilang cukup mudah.
Untuk mengonversi Eigendom Verponding menjadi hak milik pribadi atau tanah dengan status hak nasional sama seperti mengkonversi tanah tanpa sertifikat (tanah girik). Entah itu ketitir, petok D, verponding indonesia, erfpacht, opstasl ataupun Eigendom Verponding, prosesnya sama saja. Cukup menyiapkan beberapa dokumen, seperti :
- Surat keterangan tidak sengketa. Intinya dalam surat ditunjukkan bahwa tanah Eigendom Verponding milikmu itu tidak ada sengketa dengan pihak manapun. Biasanya surat keterangan tidak sengketa ini perlu ditandatangani oleh beberapa saksi seperti ketua RT dan ketua RW setempat supaya buktinya lebih kuat lagi.
- Surat keterangan riwayat tanah. Dokumen selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah surat keterangan riwayat tanah. Surat ini berisi tentang sejarah kepemilikan tanah tersebut. Kamu bisa meminta keterangan dari pihak kelurahan dan biasanya mereka yang akan membuatkan surat keterangan ini.
- Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Dalam surat keterangan ini dijelaskan kapan tanggal penguasaan atau perolehan tanah tersebut.
Nah, setelah semua dokumen di atas sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa mengurus konversi tanah menjadi hak milik ke Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat.
Selain membawa 3 dokumen yang tadi sudah dijelaskan, sebaiknya juga kamu menyiapkan beberapa dokumen lain seperti:
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Fotokopi pembayaran PBB
- Dan dokumen lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Setelah semua dokumen sudah lengkap dan telah diajukan ke BPN, maka akan ada tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengurusan sertifikat tanah. Langkah tindak lanjut tersebut biasanya berupa:
- Pengukuran tanah. Setelah semua dokumen lengkap dan benar, kemudian pihak BPN akan melakukan pengukuran terhadap tanah yang kamu ajukan permohonan sertifikatnya. Tujuannya untuk memastikan berapa ukuran tanah dan letak tanah eigendom yang akan dikonversi menjadi hak milik pribadi.
- Penerbitan surat ukur. Setelah tanah selesai diukur, kemudian BPN akan mencetak dan menerbitkan surat ukur yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Setelah ditandatangani kemudian surat ukur tersebut diteliti kembali oleh Petugas Panitia A yang anggotanya adalah pegawai BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman data yuridis. Setelah melalui beberapa proses, kemudian data tanah yang kamu ajukan permohonan sertifikatnya akan diumumkan di BPN dan di kelurahan. Pengumuman ini berlangsung selama 60 hari.
Di beberapa tempat ada juga yang menyantumkan pengumuman data tanah ini di berbagai surat kabar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan pengajuan permohonan sertifikat yang kamu lakukan.
Jika ternyata dalam jangka waktu pengumuman itu ada pihak yang merasa keberatan, maka proses akan berlangsung lebih panjang lagi, dan pastinya akan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penerbitan Surat Keterangan Hak Atas Tanah. Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak manapun, maka tahap selanjutnya adalah pihak BPN akan menerbitkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah.
- Penerbitan Sertifikat Hak Milik. Setelah semua proses selesai, kemudian langsung akan diterbitkan bukti kepemilikan tanah yang sah atau Sertifikat Hak Milik. Nah, setelah sertifikat selesai dicetak, kamu akan dihubungi oleh pihak BPN untuk mengambil sertifikat tersebut di kantor BPN setempat.
Yang perlu diingat, sekalipun telah terbit sertifikat hak milik, tetap saja tanah bekas Eigendom Verponding masih bisa dipersengketakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat. Untuk durasi konversinya tidak bisa ditentukan. Biasanya sekitar 6 bulan, atau bergantung pada kebijakan BPN setempat.
Kemudian untuk biaya konversinya juga setiap tanah akan berbeda beda. Semuanya bergantung pada luas tanah dan lokasinya. Biasanya kalau lokasinya strategis dan luas tanahnya cukup besar, biayanya juga akan lebih besar juga.
SpaceStock merupakan layanan properti konsultan terpercaya yang didukung oleh teknologi modern serta tampilan terkini. Kami menyediakan solusi pencarian properti lengkap dengan ribuan data kantor dan apartemen terverifikasi secara online. Tim agen lokal yang profesional juga telah melayani ribuan klien dengan pengetahuan pasar properti terbaik. Temukan properti idamanmu di sini!