Sama seperti aset lainnya, tanah harus disertai dengan bukti kepemilikan agar dinyatakan sah. Di Indonesia terdapat 3 jenis sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan(HGB) dan Hak Pakai. Selain ketiga sertifikat tersebut, ada pula istilah girik atau petok.
Girik bukanlah sertifikat, namun merupakan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Artikel kali ini akan membantu kamu untuk memahami apa itu tanah girik, landasan hukum, kelebihan dan kekurangan hingga cara mengubahnya menjadi SHM.

Apa Itu Tanah Girik?
Tanah girik adalah tanah yang memiliki tanda kepemilikan berdasarkan hukum adat. Tanda kepemilikan ini bukanlah sertifikat tanah, jadi kepemilikannya tidak tercatat di kantor pertanahan. Oleh sebab itu, tanah girik sangat rentan disengketakan.
Selama ini, bukti girik yang ada hanya merupakan bukti kekuasaan bidang tanah terkait, dan bahwa pajak atas tanah tersebut telah dibayar oleh pemilik girik. Dengan demikian, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah.
Tanah girik biasanya merupakan tanah warisan, tanah hak adat. Selain itu tanah dengan hak lama seperti tanah girik ini juga bisa berasal dari tanah hak milik barat. Misalnya eigendom, erfpacht atau opstaal.
Sejak UUPA tahun 1960 diberlakukan, sebenarnya masyarakat diperintahkan untuk mengkonversi tanah dengan hak lama menjadi tanah dengan hak yang diakui hukum pemerintah terbaru; yaitu tanah dengan sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Namun kesadaran masyarakat serta pengetahuan mengenai proses konvensi tanah dengan hak lama menjadi tanah dengan sertifikat tanah yang diakui hukum masih minim. Sehingga masih banyak tanah girik yang belum disertifikasi.
Landasan Hukum Tanah Girik
Dalam UUD 1945 khususnya pasal 28 H, disebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi yand tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak untuk memiliki hak milik pribadi, termasuk hak milik tanah dijamin oleh negara.
Menilik pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960, tanah girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah. Sebab pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.
Setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun 1961 dirubah menjadi PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah. Jadi, setelah berlakunya UUPA ini, girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak atau kepemilikan atas tanah.
Girik hanyalah surat keterangan objek atas tanah. Bahwa pemegang girik memilki kuasa untuk menguasai tanah dan merupakan pembayar pajak atas tanah girik tersebut. Surat girik tidak dapat disamakan dengan sertifikan hal tanah, kedudukan surat girik lebih rendah dari pada sertifikat tanah.
Memang pemegang surat girik hanya menguasai tanah dan belum memilikinya. Namun untuk menjadi pemilik penuh kamu hanya perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Kamu dapat menggunakan surat girik atas nama kamu tersebut sebagai dasar pengajuan peningkatan status hak atas tanah tersebut.
Baca Juga: Jangan Tergiur Harga, Pastikan Dulu 10 Hal Ini Sebelum Kamu Beli Tanah Girik
Kelebihan dan Kekurangan
Kekurangan tanah girik adalah bahwa girik bukanlah bukti sah kepemilikan tanah, hanya merupakan bukti hak menguasai tanah tersebut. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan status kepemilikan tanah girik, perlu dilakukan konversi bukti girik menjadi sertifikat hak milik tanah.
Kelebihan tanah girik adalah:
- Harga tanah girik cenderung lebih murah dibandingkan dengan tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. Hal ini memang wajar, sebab dimata hukum status tanah girik lemah.
- Pemegang surat girik lahan, biasanya lebih fleksibel dalam bekerjasama. Selain bisa negosiasi harga, metode pembayarannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli tanah.
- Umumnya proses jual beli dibantu oleh tokoh masyarakat. Akan ada dokumen keterangan tanah girik, keterangan ahli waris, gambar ukur tanah, serta Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah.
Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM
Agar status kepemilikannya diakui secara hukum, tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan, untuk dibuatkan sertifikat hak milik. Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah girik:
#Pertama; Pengurusan di kantor desa atau kelurahan
- Surat Keterangan Bebas Sengketa. Ditandatangani oleh lurah atau kepala desa, dengan RT dan RW atay tokoh adat sebagai saksi.
- Surat keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga sekarang
- Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik, isinya memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah terkait. Dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
#Kedua; Pengurusan di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI)
- Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan. Dokumen yang dilampirkan:
- Girik Asli dan fotokopi letter C
- Surat-surat asli dari kelurahan atau kantor desa yang sebelumnya diminta.
- Bukti peralihan lahan (jika ada)
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pembayarannya
- Surat kuasa (jika pengurusan sertifikat dikuasakan)
- Pernyataan sudah memasang tanda batas
- Dokumen lain sesuai persaratan UU
- Petugas pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi lahan, dengan bantuan pemohon.
- Penerbitan Surat Ukur, yang dicetak dan dipetakan di BPN
- Penelitian oleh Panitia A (petugas BPN dan lurah / kepala desa setempat)
- Selama 60 hari, data yuriddis akan diumumkan di kelurahan dan BPN. Sesuai Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Terbit SK Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Hak tanah girik berubah menjadi sertifikat.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Pendaftaran SK hak agar diterbitkan sertifikat
- Pengambilan sertifikat di loket pengambilan.
Proses konversi tanah girik menjadi SHM biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, jika seluruh syarat dapat dipenuhi. Mengenai biaya, bergantung pada lokasi serta luas tanah girik terkait.