Artikel SpaceStock
  • Berita Properti
  • Desain & Dekor
    • Dekorasi Ruangan
    • Desain Interior
    • Feng Shui
    • Fit Furniture
  • Panduan Properti
    • Bisnis Properti
    • Legalitas
    • Budget Tips
  • Tips Hunian
  • Gaya Hidup
  • Cari Rekomendasi
    • Apartemen
    • Rumah
    • Ruang Kantor
  • Temukan Properti
Facebook Likes
Twitter Followers
Instagram Followers
Artikel SpaceStock
  • Berita Properti
  • Desain & Dekor
    • Dekorasi Ruangan
    • Desain Interior
    • Feng Shui
    • Fit Furniture
  • Panduan Properti
    • Bisnis Properti
    • Legalitas
    • Budget Tips
  • Tips Hunian
  • Gaya Hidup
  • Cari Rekomendasi
    • Apartemen
    • Rumah
    • Ruang Kantor
  • Temukan Properti
  • Legality Guide

Memahami Apa Itu Tanah Girik, Kekuatan Hukum, dan Cara Mengubahnya Menjadi SHM

  • November 18, 2019
  • No comments
  • 42.4K views
  • 4 minute read
  • Lita Lia
Tanah Girik
Image: SpaceStock Team
Total
39
Shares
39
0
0

Sama seperti aset lainnya, tanah harus disertai dengan bukti kepemilikan agar dinyatakan sah. Di Indonesia terdapat 3 jenis sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan(HGB) dan Hak Pakai. Selain ketiga sertifikat tersebut, ada pula istilah girik atau petok.

Girik bukanlah sertifikat, namun merupakan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Artikel kali ini akan membantu kamu untuk memahami apa itu tanah girik, landasan hukum, kelebihan dan kekurangan hingga cara mengubahnya menjadi SHM.

Tanah Girik
Image: SpaceStock Team

Apa Itu Tanah Girik?

Tanah girik adalah tanah yang memiliki tanda kepemilikan berdasarkan hukum adat. Tanda kepemilikan ini bukanlah sertifikat tanah, jadi kepemilikannya tidak tercatat di kantor pertanahan. Oleh sebab itu, tanah girik sangat rentan disengketakan.

Selama ini, bukti girik yang ada hanya merupakan bukti kekuasaan bidang tanah terkait, dan bahwa pajak atas tanah tersebut telah dibayar oleh pemilik girik. Dengan demikian, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah.

Tanah girik biasanya merupakan tanah warisan, tanah hak adat. Selain itu tanah dengan hak lama seperti tanah girik ini juga bisa berasal dari tanah hak milik barat. Misalnya eigendom, erfpacht atau opstaal.

Sejak UUPA tahun 1960 diberlakukan, sebenarnya masyarakat diperintahkan untuk mengkonversi tanah dengan hak lama menjadi tanah dengan hak yang diakui hukum pemerintah terbaru; yaitu tanah dengan sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

Namun kesadaran masyarakat serta pengetahuan mengenai proses konvensi tanah dengan hak lama menjadi tanah dengan sertifikat tanah yang diakui hukum masih minim. Sehingga masih banyak tanah girik yang belum disertifikasi.

Landasan Hukum Tanah Girik

Dalam UUD 1945 khususnya pasal 28 H, disebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi yand tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak untuk memiliki hak milik pribadi, termasuk hak milik tanah dijamin oleh negara.

Menilik pasal 5 Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960, tanah girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah. Sebab pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.

Setelah berlakunya UUPA dan PP No. 10 Tahun 1961 dirubah menjadi PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah. Jadi, setelah berlakunya UUPA ini, girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak atau kepemilikan atas tanah.

Girik hanyalah surat keterangan objek atas tanah. Bahwa pemegang girik memilki kuasa untuk menguasai tanah dan merupakan pembayar pajak atas tanah girik tersebut. Surat girik tidak dapat disamakan dengan sertifikan hal tanah, kedudukan surat girik lebih rendah dari pada sertifikat tanah.

Memang pemegang surat girik hanya menguasai tanah dan belum memilikinya. Namun untuk menjadi pemilik penuh kamu hanya perlu meningkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke kantor pertanahan setempat. Kamu dapat menggunakan surat girik atas nama kamu tersebut sebagai dasar pengajuan peningkatan status hak atas tanah tersebut.

Baca Juga: Jangan Tergiur Harga, Pastikan Dulu 10 Hal Ini Sebelum Kamu Beli Tanah Girik

Kelebihan dan Kekurangan

Kekurangan tanah girik adalah bahwa girik bukanlah bukti sah kepemilikan tanah, hanya merupakan bukti hak menguasai tanah tersebut. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan status kepemilikan tanah girik, perlu dilakukan konversi bukti girik menjadi sertifikat hak milik tanah.

Kelebihan tanah girik adalah:

  • Harga tanah girik cenderung lebih murah dibandingkan dengan tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM. Hal ini memang wajar, sebab dimata hukum status tanah girik lemah.
  • Pemegang surat girik lahan, biasanya lebih fleksibel dalam bekerjasama. Selain bisa negosiasi harga, metode pembayarannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli tanah.
  • Umumnya proses jual beli dibantu oleh tokoh masyarakat. Akan ada dokumen keterangan tanah girik, keterangan ahli waris, gambar ukur tanah, serta Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah.

Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM

Agar status kepemilikannya diakui secara hukum, tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan, untuk dibuatkan sertifikat hak milik. Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah girik:

#Pertama; Pengurusan di kantor desa atau kelurahan

  1. Surat Keterangan Bebas Sengketa. Ditandatangani oleh lurah atau kepala desa, dengan RT dan RW atay tokoh adat sebagai saksi.
  2. Surat keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga sekarang
  3. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik, isinya memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah terkait. Dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.

#Kedua; Pengurusan di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI)

  1. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan. Dokumen yang dilampirkan:
    • Girik Asli dan fotokopi letter C
    • Surat-surat asli dari kelurahan atau kantor desa yang sebelumnya diminta.
    • Bukti peralihan lahan (jika ada)
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pembayarannya
    • Surat kuasa (jika pengurusan sertifikat dikuasakan)
    • Pernyataan sudah memasang tanda batas
    • Dokumen lain sesuai persaratan UU
  2. Petugas pertanahan melakukan pengukuran ke lokasi lahan, dengan bantuan pemohon.
  3. Penerbitan Surat Ukur, yang dicetak dan dipetakan di BPN
  4. Penelitian oleh Panitia A (petugas BPN dan lurah / kepala desa setempat)
  5. Selama 60 hari, data yuriddis akan diumumkan di kelurahan dan BPN. Sesuai Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
  6. Terbit SK Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Hak tanah girik berubah menjadi sertifikat.
  7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
  8. Pendaftaran SK hak agar diterbitkan sertifikat
  9. Pengambilan sertifikat di loket pengambilan.

Proses konversi tanah girik menjadi SHM biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, jika seluruh syarat dapat dipenuhi. Mengenai biaya, bergantung pada lokasi serta luas tanah girik terkait.

Total
39
Shares
Share 39
Tweet 0
Pin it 0
Related Topics
  • sertifikat tanah girik
  • SHM
  • tanah girik
Previous Article
Generasi Milenial
  • Gaya Hidup

Alasan Para Pengembang Kini Banyak Sediakan Rumah untuk Milenial

  • November 18, 2019
  • Lita Lia
View Post
Next Article
Kawasan Sunrise Property
  • Bisnis Properti
  • Panduan Properti

Menentukan Lokasi Ideal Berinvestasi di Kawasan Sunrise Property

  • November 19, 2019
  • Detty Ulyana
View Post
You May Also Like
View Post
  • Legality Guide

Sebelum Deal, Ketahui Dulu Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

  • January 13, 2021
  • Lita Lia
Sengketa PPRS
View Post
  • Legality Guide

Penyebab Banyak Munculnya Sengketa PPRS Antara Pengembang Vs Konsumen

  • December 11, 2020
  • Lita Lia
jangka waktu kepemilikan apartemen
View Post
  • Legality Guide

Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen, Apakah Bisa Berakhir?

  • December 8, 2020
  • Lita Lia
pembentukan PPPSRS menurut undang-undang
View Post
  • Legality Guide

Tata Cara dan Ketentuan Pembentukan PPPSRS Menurut Undang-Undang

  • November 24, 2020
  • Lita Lia
HGB Apartemen
View Post
  • Legality Guide

Tata Cara Perpanjangan HGB Apartemen, Siapa yang Harus Mengurus dan Kapan Waktunya?

  • November 16, 2020
  • Lita Lia
jual apartemen murah di jakarta selatan
View Post
  • Legality Guide
  • Panduan Properti

Perjanjian Sewa Apartemen yang Adil dan Jelas, Perhatikan Hal-hal Berikut

  • September 27, 2020
  • Detty Ulyana
Asuransi untuk Apartemen
View Post
  • Legality Guide

Perlukah Saya Membeli Asuransi untuk Apartemen?

  • September 8, 2020
  • Lita Lia
apartemen jadi lokasi usaha
View Post
  • Legality Guide

Bolehkah Mengubah Apartemen Jadi Lokasi Usaha atau Domisili Kantor?

  • September 1, 2020
  • Lita Lia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sewa Apartemen Murah
Video SpaceStock
https://www.youtube.com/watch?v=m0WLoC3ceLs&t=199s
https://www.youtube.com/watch?v=woPjuJ6__dM&t=51s
Jangan Lewatkan Artikel Terbaru
  • Keren dan Stylish! Inspirasi Scandinavian Design untuk Apartemen Minimalis
  • Apartemen Bintaro Park View, Sewa Apartemen 1 Jutaan di Kawasan Strategis Jakarta Selatan
  • 10 Alasan Berkantor di Indonesia Satu, Gedung Tertinggi di CBD yang Ramah Lingkungan
  • Sebelum Deal, Ketahui Dulu Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah
  • Hemat Tempat, Ide 12 Desain Rak TV Minimalis untuk Apartemen Studio
ARSIP
Apartemen Populer
Kalibata City Residence
Taman Anggrek Residence
City Park Apartment
Green Pramuka
Aeropolis Residence
Sudirman Park Apartment
Puri Park View
Puri Mansion
Kebagusan City Apartment
Apartemen Taman Rasuna
Sunter Park View
Tamansari Semanggi
Puri Orchard
Casablanca Apartment
Emerald Bintaro
Season City
Menteng Square Pancoran Riverside
Apartemen Teluk Intan
Menteng Park
Area Populer
Jual Apartemen di Karawaci
Jual Apartemen di Jakarta Pusat
Jual Apartemen di Kelapa Gading
Jual Apartemen di Pluit
Jual Apartemen di Menteng
Jual Apartemen di Tangerang
Jual Apartemen di Cikarang
Jual Apartemen di Ancol
Jual Apartemen di Bintaro
Jual Apartemen di Tebet
Jual Apartemen di Ciputat
Jual Apartemen di Kebon Jeruk
Jual Apartemen di Setiabudi
Jual Apartemen di Sutera
Jual Apartemen di Bsd
Jual Apartemen di Cawang
Jual Apartemen di Kuningan
Jual Apartemen di Jakarta Barat
Jual Apartemen di Cibubur
Jual Apartemen di Bekasi
Jual Apartemen di Jakarta Utara
Jual Apartemen di Jakarta Selatan
Jual Apartemen di Cengkareng
Jual Apartemen di Kemang
Jual Apartemen di Jakarta Timur
Jual Apartemen di Daan Mogot
Jual Apartemen di Sudirman
Jual Apartemen di Sunter
Jual Apartemen di Kemayoran Jual Apartemen di Kalibata
Artikel Seputar Properti dan Keperluan Hunian

Input your search keywords and press Enter.