Artikel SpaceStock
  • Berita Properti
  • Desain & Dekor
    • Dekorasi Ruangan
    • Desain Interior
    • Feng Shui
    • Fit Furniture
  • Panduan Properti
    • Bisnis Properti
    • Legalitas
    • Budget Tips
  • Tips Hunian
  • Gaya Hidup
  • Cari Rekomendasi
    • Apartemen
    • Rumah
    • Ruang Kantor
  • Temukan Properti
  • Apartment Homepage – Internal Link
Facebook Likes
Twitter Followers
Instagram Followers
Artikel SpaceStock
  • Berita Properti
  • Desain & Dekor
    • Dekorasi Ruangan
    • Desain Interior
    • Feng Shui
    • Fit Furniture
  • Panduan Properti
    • Bisnis Properti
    • Legalitas
    • Budget Tips
  • Tips Hunian
  • Gaya Hidup
  • Cari Rekomendasi
    • Apartemen
    • Rumah
    • Ruang Kantor
  • Temukan Properti
  • Apartment Homepage – Internal Link
  • Legality Guide

Sebelum Deal, Ketahui Dulu Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah

  • January 13, 2021
  • No comments
  • 44 views
  • 5 minute read
  • Lita Lia
Total
0
Shares
0
0
0

Jual beli properti memang bukan hanya soal sepakat dengan harga, membayar, lalu selesai. Masih ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi baik oleh pihak penjual maupun pembeli. Karena merupakan transaksi dalam jumlah besar, maka jual beli properti melibatkan banyak hal. Salah satunya adalah pajak.

Jenis pajak jual beli rumah pun terbagi menjadi beberapa bagian. Ada pajak yang harus dibayar oleh penjual dan ada yang harus dibayar oleh pembeli. Agar tidak keliru atau bahkan sampai menimbulkan persoalan, mari lihat apa saja yang jadi Nilai Jual Objek Pajak dalam jual beli rumah dan berapa besaranya.

BACA JUGA: Jangan Salah, Ini Beda Perjanjian Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB)

NJOP dan NJKP dalam Pajak Jual Beli Rumah

Pajak Jual Beli Rumah

Nilai Jual Objek Pajak atau biasa disebut sebagai NJOP ditentukan oleh pemerintah. Setiap 3 tahun sekali, besarnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi bisa saja terjadi pengecualian. Di kawasan yang berkembang pesat, NJOP bisa berubah setiap 1 tahun sekali.

NJOP sangat tergantung dari lokasi dan luas rumah. Rumah berukuran kecil di kawasan elit harganya akan lebih mahal dibandingkan rumah luas di pinggiran kota yang termasuk kawasan biasa. Besarnya NJOP akan berpengaruh pada penghitungan pajak nantinya.

Selain NJOP ada juga yang disebut NJKP yang sangat berkaitan erat dengan pajak jual beli rumah. Besarnya NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) sangat berhubungan dengan NJOP. NJKP adalah nilai yang nantinya termasuk ke dalam pajak yang harus dibayar pihak terutang. Nilainya sudah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB.

Jumlahnya bisa sama dengan nilai jual, lebih rendah atau lebih tinggi. Paling rendah adalah 20% dari nilai jual. Sementara jumlah NJKP paling tinggi adalah 100% dari nilai jual.

Menurut KMK Nomor 201/KMK.04/2000, persentase NJKP adalah sebagai berikut:

  • Objek pajak perkebunan = 40%
  • lalu Objek pajak kehutanan = 40%, dan
  • Objek pajak pertambangan = 40%.

Untuk lebih mudahnya, jika NJOP nilainya kurang dari Rp1 miliar maka besarnya NJKP adalah 20%. Dan bila NJOP nilainya lebih dari Rp1 miliar, maka besarnya NJKP adalah 40%.

Lalu apa kegunaan menghitung kedua hal ini? Keduanya sangat berpengaruh untuk menghitung pajak yang harus dibayar baik oleh penjual maupun pembeli rumah. Simak jenis pajak yang harus dibayarkan berikut ini.

BACA JUGA: Mau Tentukan Harga Jual Properti? Ketahui Dulu Cara Menghitung NJOP

Jenis Pajak Jual Beli Rumah dan Cara Menghitungnya

Pajak Jual Beli Rumah

Tidak sedikit calon pembeli rumah yang masih belum mengerti, pajak apa saja yang harus ia bayar. Ada juga jenis pajak yang harus dibayar oleh pihak penjual. Jangan sampai keliru dan malah dibebani dengan semua pajak saat membeli rumah. Pelajari dulu kewajiban sebagai calon pembeli properti sebelum membeli rumah.

Jenis pajak yang berkaitan dengan proses jual beli rumah pada umumnya ada 3 jenis. Ketiganya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, masih ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan. Kenali ketiga macam pajak dan biaya tersebut dan cara menghitungnya di bawah ini.

1. PPh

Ini adalah kependekan dari Pajak Penghasilan. Pajak ini merupakan tanggung jawab penjual karena merekalah yang mendapatkan penghasilan atau uang hasil dari transaksi. Jenis pajak yang satu ini tidak hanya dibebankan ketika jual rumah saja, melainkan juga semua barang yang menjadi objek pajak penghasilan. Termasuk juga jual apartemen.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besarnya PPh adalah 2,5% dari harga jual yang telah disetujui.

Misalnya A menjual rumah dengan harga yang telah disetujui penjual dan pembeli sebesar Rp2 miliar. Maka A harus membayar PPh sebesar: 2,5% x Rp 2 miliar=Rp 50 juta.

Kapan penjual harus membayar PPh? Pajak Penghasilan harus dibayarkan penjual sebelum Akta Jual Beli terbit.

2. PBB

Pajak Jual Beli Rumah

Satu lagi pajak jual beli rumah yang menjadi tanggung jawab pihak penjual yaitu Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat dengan PBB. PBB harus dibayarkan oleh pihak yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial dan ekonomi lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Lalu mengapa pajak ini dibayar oleh penjual?

Di saat pertama kali transaksi, yang diuntungkan adalah pihak penjual. Karena itu, yang harus membayar PBB adalah penjual. Sebagai pembeli, jangan lupa memastikan PBB properti yang akan dimiliki sudah dilunasi. Selanjutnya, baru menjadi kewajiban pembeli untuk membayar sekali setahun. Besar PBB adalah 0,5% dari NJKP dikali NJOP.

Misalnya si B memiliki rumah dengan luas tanah 400 m² dan luas bangunan 100 m². Besar NJOP bumi dan bangunan adalah Rp2 juta per m². Maka cara menghitung besarnya PBB adalah sebagai berikut:

  • Untuk NJOP Bumi didapat dari 400xRp2 juta= Rp800 juta
  • NJOP Bangunan didapat dari 50xRp2 juta= Rp100 juta
  • Total NJOP sebagai dasar pengenaan PBB adalah Rp800 juta+Rp100 juta= Rp900 juta.

NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Nilai maksimumnya adalah Rp12 juta.

  • Nilai NJKP ditentukan dari= NJOP–NJOPTKP
  • Rp900 juta–Rp 12 juta= Rp888 juta (kurang dari Rp1 miliar, jadi NJKP 40%)
  • NJKP 40% x Rp888 juta= Rp355,2 juta
  • PBB = 0.5% x Rp355,2 juta= Rp1.7000.

Di awal transaksi, penjual harus membayar Rp1.776.000. Lalu tahun-tahun berikutnya, pembeli sebagai pemilik rumahlah yang harus membayar jumlah tersebut setiap tahun.

3. BPHTB

Sekarang masuk ke pajak dan biaya yang menjadi tanggung jawab pembeli. Yang pertama ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang biasa disingkat BPHTB. Karena transaksi jual beli rumah merupakan transaksi hukum, maka pembeli perlu dikenakan biaya. Biaya ini ditarik oleh pemerintah kabupaten/kota.

Cara menghitung BPHTB: 5% x (harga penjualan rumah – NPOPTKP)

NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang jumlahnya telah ditentukan. Misalnya di DKI Jakarta sebesar Rp350 juta. Jika si C membeli rumah di Jakarta Selatan dengan harga Rp1 miliar, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:

BPHTB= 5% x (harga penjualan rumah–NPOPTKP)

  • 5% x (Rp1 miliar – Rp350 juta)
  • 5% x Rp650 Juta
  • Rp32,5 juta.

4. PPN

Pajak jual beli rumah terakhir yang merupakan tanggung jawab pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai. Cara menghitung PPN merupakan yang paling mudah jika dibandingkan ketiga jenis pajak sebelumnya. Caranya adalah:

PPN = 10% x jumlah harga jual rumah.

Maka jika harga rumah yang dibeli adalah Rp1 miliar, PPN yang harus dibayar pembeli adalah sebesar:

PPN= 10% x Rp1 miliar= Rp100 juta.

Jadi saat membeli rumah seharga Rp1 miliar di DKI Jakarta, pembeli juga harus menyiapkan biaya ekstra kira-kira sebesar Rp132,5 juta. Keduanya untuk membayar BPHTB dan PPN.

Setelah mengetahui keempat jenis pajak jual beli rumah dan biaya yang harus dibayarkan saat terjadi transaksi, jelas sudah bahwa pembeli harus menyiapkan dana lebih. Bukan hanya sebesar harga rumah saja, tapi tanggung jawab yang harus dibayarkan juga cukup besar. Pihak penjual pun harus siap dengan sejumlah dana meski tidak sebesar pembeli.


SpaceStock merupakan layanan properti konsultan terpercaya yang didukung oleh teknologi modern serta tampilan terkini. Kami menyediakan solusi pencarian properti lengkap dengan ribuan data kantor dan apartemen terverifikasi secara online. Tim agen lokal yang profesional juga telah melayani ribuan klien dengan pengetahuan pasar properti terbaik. Temukan properti idamanmu di sini!

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Related Topics
  • Pajak Jual Beli Rumah
Previous Article
rak tv minimalis
  • Tips Hunian

Hemat Tempat, Ide 12 Desain Rak TV Minimalis untuk Apartemen Studio

  • January 11, 2021
  • Lita Lia
View Post
Next Article
Indonesia satu
  • Cari Rekomendasi
  • Ruang Kantor

10 Alasan Berkantor di Indonesia Satu, Gedung Tertinggi di CBD yang Ramah Lingkungan

  • January 13, 2021
  • Lita Lia
View Post
You May Also Like
Sengketa PPRS
View Post
  • Legality Guide

Penyebab Banyak Munculnya Sengketa PPRS Antara Pengembang Vs Konsumen

  • December 11, 2020
  • Lita Lia
jangka waktu kepemilikan apartemen
View Post
  • Legality Guide

Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen, Apakah Bisa Berakhir?

  • December 8, 2020
  • Lita Lia
pembentukan PPPSRS menurut undang-undang
View Post
  • Legality Guide

Tata Cara dan Ketentuan Pembentukan PPPSRS Menurut Undang-Undang

  • November 24, 2020
  • Lita Lia
HGB Apartemen
View Post
  • Legality Guide

Tata Cara Perpanjangan HGB Apartemen, Siapa yang Harus Mengurus dan Kapan Waktunya?

  • November 16, 2020
  • Lita Lia
jual apartemen murah di jakarta selatan
View Post
  • Legality Guide
  • Panduan Properti

Perjanjian Sewa Apartemen yang Adil dan Jelas, Perhatikan Hal-hal Berikut

  • September 27, 2020
  • Detty Ulyana
Asuransi untuk Apartemen
View Post
  • Legality Guide

Perlukah Saya Membeli Asuransi untuk Apartemen?

  • September 8, 2020
  • Lita Lia
apartemen jadi lokasi usaha
View Post
  • Legality Guide

Bolehkah Mengubah Apartemen Jadi Lokasi Usaha atau Domisili Kantor?

  • September 1, 2020
  • Lita Lia
proses PKPU
View Post
  • Legality Guide

Tata Cara dan Proses PKPU Bagi Konsumen Apartemen yang Tak Kunjung Diserahterimakan Pengembang

  • September 1, 2020
  • Lita Lia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sewa Apartemen Murah
Video SpaceStock
https://www.youtube.com/watch?v=m0WLoC3ceLs&t=199s
https://www.youtube.com/watch?v=woPjuJ6__dM&t=51s
Jangan Lewatkan Artikel Terbaru
  • Keren dan Stylish! Inspirasi Scandinavian Design untuk Apartemen Minimalis
  • Apartemen Bintaro Park View, Sewa Apartemen 1 Jutaan di Kawasan Strategis Jakarta Selatan
  • 10 Alasan Berkantor di Indonesia Satu, Gedung Tertinggi di CBD yang Ramah Lingkungan
  • Sebelum Deal, Ketahui Dulu Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah
  • Hemat Tempat, Ide 12 Desain Rak TV Minimalis untuk Apartemen Studio
ARSIP
Apartemen Populer
Kalibata City Residence
Taman Anggrek Residence
City Park Apartment
Green Pramuka
Aeropolis Residence
Sudirman Park Apartment
Puri Park View
Puri Mansion
Kebagusan City Apartment
Apartemen Taman Rasuna
Sunter Park View
Tamansari Semanggi
Puri Orchard
Casablanca Apartment
Emerald Bintaro
Season City
Menteng Square Pancoran Riverside
Apartemen Teluk Intan
Menteng Park
Area Populer
Jual Apartemen di Karawaci
Jual Apartemen di Jakarta Pusat
Jual Apartemen di Kelapa Gading
Jual Apartemen di Pluit
Jual Apartemen di Menteng
Jual Apartemen di Tangerang
Jual Apartemen di Cikarang
Jual Apartemen di Ancol
Jual Apartemen di Bintaro
Jual Apartemen di Tebet
Jual Apartemen di Ciputat
Jual Apartemen di Kebon Jeruk
Jual Apartemen di Setiabudi
Jual Apartemen di Sutera
Jual Apartemen di Bsd
Jual Apartemen di Cawang
Jual Apartemen di Kuningan
Jual Apartemen di Jakarta Barat
Jual Apartemen di Cibubur
Jual Apartemen di Bekasi
Jual Apartemen di Jakarta Utara
Jual Apartemen di Jakarta Selatan
Jual Apartemen di Cengkareng
Jual Apartemen di Kemang
Jual Apartemen di Jakarta Timur
Jual Apartemen di Daan Mogot
Jual Apartemen di Sudirman
Jual Apartemen di Sunter
Jual Apartemen di Kemayoran Jual Apartemen di Kalibata
Artikel Seputar Properti dan Keperluan Hunian

Input your search keywords and press Enter.