Legalitas yang paling sering ditanyakan masyarakat saat ini adalah mengenai buku tanah dan sertifikat tanah. Bukan hanya sekedar soal prosedur dan biaya pembuatan, melainkan juga pengertian hingga perbedaan antara buku tanah dan sertifikat tanah.
Kedua legalitas tanah ini sekilas memang sulit dibedakan, khususnya mengenai fungsinya. Mungkin, kamu dan kebanyakan masyarakat hanya bisa membedakan bentuk fisiknya saja. Padahal, kedua benda ini memiliki peran yang berbeda untuk legalitas properti atau tanah.
Namun, ketidaktahuan tersebut bisa dibilang wajar, karena minimnya informasi dan akses layanan publik yang cukup menyulitkan untuk informasi kedua legalitas ini. Maka, umumnya masyarakat hanya beranggapan sama, dan cukup memiliki satu saja.
Ada satu kejadian, seorang warga mengajukan KPR ke salah satu bank yang terindikasi tidak menggunakan prosedur menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan dari pihak developer. Namun, pihak bank hanya memakai salinan buku tanah saja. Selanjutnya, pihak developer tidak dapat menunjukan keberadaan sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut.
Masalah di atas mungkin saja terjadi pada setiap orang. Baik buku tanah atau sertifikat tanah merupakan legalitas yang harus kamu pegang keduanya. Maka dari itu, pastikan properti atau tanah yang kamu miliki dilengkapi dengan kedua legalitas tersebut.
Berikut ini, SpaceStock khusus mengulas perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah agar kamu tidak keliru lagi.
Pengertian Buku Tanah
Buku tanah diartikan sebagai dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya (Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah). Secara lebih lengkap berbunyi : Berdasarkan sebuah kebutuhan, hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan rumah susun (rusun), harus didaftar dengan membukukan dalam sebuah buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik dari bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurnya maka harus dicatat pula pada surat ukur tersebut.
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak bagi bersangkutan. Diuraikan secara lengkap dalam surat ukur secara hukum yang telah didaftar untuk pemegang haknya dan bidang tanah telah diuraikan dalam surat ukur secara hukum yang telah didaftar (menurut Peraturan Pemerintah Pasal 29 ayat 1).
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak (Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun (rusun) dan hak tanggungan yang masing-masing sudah didaftar dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dalam pasal 30 ayat (1) disebutkan pula bahwa sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau kepada pihak yang mendapatkan kuasa.
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaannya adalah buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya. Sedangkan sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang sudah dibukukan dan terdapat pada dalam daftar buku tanah tersebut.
Perbedaan lain dari buku tanah dan sertifikat tanah dapat dilihat dari tujuan penerbitannya, yaitu buku tanah, tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual-beli tanah sebab, di dalamnya hanya berisi data-data saja. Sedangkan sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan bisa digunakan sebagai kepentingan jual beli.
Pendaftaran Tanah

Buku tanah dan sertifikat tanah merupakan dokumen-dokumen atau legalitas yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur. Proses yang dilakukan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Selanjutnya data tersebut akan dijadikan dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, dan satuan-satuan rumah susun (rusun), termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. Selain itu, terdapat pula hak milik atas satuan rumah susun (rusun) serta hak-hak tertentu yang membebaninya
Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam undang-undang tersebut di mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan tentang pendaftaran tanah
- pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut;
- pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berguna alat alat pembuktian yang kuat.
- Biaya-biaya yang diperlukan dalam pendaftaran
Pendaftaran tanah (baik buku tanah maupun sertifikat tanah) harus segera dilakukan dengan mengingat keadaan Negara, kepentingan masyarakat, keperluan sosial ekonomi, dan segala hal lain menurut pertimbangan Menteri Agraria. Dalam Peraturan Pemerintah telah diatur ketentuan biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran. Di dalamnya disebutkan juga bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Selain itu, Pendaftaran tanah secara lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah Makin Gampang, Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat

Kamu sudah tahu perbedaan buku tanah dan sertifikat tanah, juga sudah tahu mengenai pendaftaran tanah. Selanjutnya, kamu juga perlu tahu ketentuan pembukuan dan penerbitan sertifikat. Sebagaimana dijelaskan dalam PP nomor 24 Tahun 1997 pasal 29, yaitu bahwa buku sertifikat tanah ini memuat data yuridis dan fisik terkait hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik atas satuan, rumah susun yang dicatat juga dalam surat ukur. Pembukuan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti.
Masih dalam PP nomor 24 Tahun 1997 namun pada pasal 31, menjelaskan tentang penerbitan sertifikat tanah, yaitu bahwa sertifikat tanah ini diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang sesuai dengan data fisik dan yuridis dalam buku tanah.
Selain itu, telah dijelaskan juga bahwa jika dalam buku tanah terdapat catatan terkait data yuridis dan data fisik, maka penerbitan sertifikat akan ditangguhkan sampai catatan tersebut dihapuskan.
Sertifikat tanah hanya boleh diserahkan atau diberikan kepada pihak pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah atau kepada pihak yang telah dikuasakan. Setelah kamu memegang sertifikat tanah, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat. seperti:
- Sebagai sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah.
- Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum mengenai sengkata tanah.
- Mendapatkan kemudahan dengan proses yang lebih singkat untuk peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah.
- Harga tanah menjadi lebih mahal dan cenderung selalu naik
- Memperkuat posisi tawar–menawar jika hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan.
- Sebagai jaminan hutang
- Tidak salah dalam penetapan besaran pajak bumi dan bangunan
Selain itu, dengan menguruk pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah, pemerintah juga akan mendapatkan manfaat berupa terciptanya tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tanah yang kamu miliki membuktikan bahwa data tanah telah terdaftar dan tersimpan secara lengkap pada kantor pertanahan. Dengan demikian, kamu akan sangat membantu karena dapat memperlancar dalam kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam program pembangunan.
Data pertanahan tersebut sangat penting untuk pembangunan infrastruktur seperti tol atau jaringan kereta api, perencanaan pipa–pipa irigasi, kabel telepon, penarikan pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya. Selain itu, akan sangat mendukung pertanahan karena akan mengurangi sengketa di bidang pertanahan.
Sertifikat tanah akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya karena dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Semua keterangan yang tercantum dalam sertifikat tanah mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar. Maka dari itu, pastikan dari sekarang bahwa properti atau tanah yang kamu miliki telah dilengkapi dengan buku tanah dan sertifikat tanah.